Prasarana Ruang

Ruang merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup. Ruang harus memenuhi ketentuan: (a) jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur pendidikan formal, jenjang pendidikan menengah, dan jenis pendidikan umum, (b) keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas, (c) kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan penghawaan dan pencahayaan alami, dan (d) aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas. Ruang terdiri atas: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet. Ruang kelas berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran teori dan praktik. Ruang kelas harus memenuhi ketentuan rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik untuk sekolah menengah atas. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan memperoleh berbagai informasi dari bahan pustaka.