Prasarana Bangunan

Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan. Bangunan sudah memenuhi ketentuan luas bangunan dengan mempertimbangkan proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan, belajar, dan jenis dan jumlah ruang. Tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/ atau manusia. Kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan sanitasi. Keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas. Kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan. Memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas, dan menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna bangunan dan lingkungan.