Pedoman Standar Sarana dan Prasarana di SMAN 1 Majalaya Kabupaten Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini,Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Sarana terdiri atas:bahan pembelajaran, alat pembelajaran: dan perlengkapan.
Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
Prasarana terdiri atas lahan, bangunan, dan ruang.